Hukum bermain slot online
Ghozali, and Primoadin Harefa
No db24u, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract: Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, hukum terkait judi online masih merupakan topik yang kontroversial di banyak yurisdiksi. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang terkait dengan hukum judi online. Penelitian ini akan berfokus pada sumber daya hukum yang tersedia, termasuk peraturan dan undang-undang yang ada, keputusan pengadilan yang relevan, dan panduan praktis yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait. Sumber daya ini akan membantu dalam memahami hukum judi online dan implikasinya dalam konteks hukum yang lebih luas.
Date: 2023-07-12 References: Add references at CitEc Citations: View citations in EconPapers (1) Track citations by RSS feed
Downloads: (external link)https://osf.io/download/64afbcee83c4a400f15ec97f/
Related works:This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:db24u
DOI: 10.31219/osf.io/db24u
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open ScienceBibliographic data for series maintained by OSF ().
Pidato Hukum Bermain Judi Online Kelompok 5
Permainan game online menjadi salah satu hiburan populer saat ini. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas ini? Dalam studi ushul fiqh, hukum terhadap perbuatan manusia (mukallaf) dibagi menjadi baik (الحسن) dan buruk (القبيح). Hal ini sangat relevan dalam menilai aktivitas seperti bermain game online.
Mayoritas ulama membolehkan permainan seperti catur karena melibatkan kekuatan pikiran. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bermain game diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban atau melanggar larangan agama. Ini berarti bahwa jika permainan tersebut tidak mengganggu ibadah wajib seperti shalat dan puasa, maka hukum asalnya adalah mubah (مباح).
Namun, hukum bermain game online bisa berubah menjadi haram jika menyebabkan kemafsadatan (المفسدة) atau perjudian (المقامرة). Kemafsadatan ini mencakup hal-hal seperti kecanduan yang berlebihan, menghabiskan waktu yang seharusnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, atau mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga. Dalam Al-Fatawa al-Kubra karya Ibn Taimiyyah, dijelaskan bahwa aktivitas yang membawa mudharat lebih besar daripada manfaatnya perlu dihindari.
Islam menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal hiburan. Oleh karena itu, meskipun bermain game online tidak dilarang secara mutlak, penting untuk memastikan bahwa aktivitas ini tidak mengganggu keseimbangan hidup seorang Muslim. Misalnya, bermain game seharian tanpa henti hingga lupa waktu shalat adalah bentuk kemafsadatan yang harus dihindari.
Selain itu, ada juga aspek sosial yang perlu dipertimbangkan. Permainan yang melibatkan interaksi dengan orang lain di dunia maya harus dilakukan dengan adab yang baik. Menghindari kata-kata kasar, perilaku tidak pantas, dan hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah adalah bagian dari etika bermain game online menurut Islam. Dalam Adab al-Mufrad karya Imam Bukhari, diajarkan pentingnya berperilaku baik dalam setiap interaksi sosial.
Sebagian ulama juga mengingatkan tentang bahaya konten dalam game online. Ada permainan yang mengandung unsur kekerasan berlebihan, pornografi, atau hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, bijak dalam memilih jenis permainan yang akan dimainkan adalah langkah penting yang harus diambil. Menurut Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Ghazali, memilih aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah adalah prioritas.
Penting juga untuk memahami bahwa bermain game online seharusnya tidak menjadi pengganti aktivitas fisik dan interaksi sosial di dunia nyata. Islam mendorong umatnya untuk aktif dan produktif, baik dalam kehidupan spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, bermain game online seharusnya hanya menjadi salah satu dari berbagai cara untuk bersantai, bukan menjadi pusat kehidupan sehari-hari.
Membatasi waktu bermain dan memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu kewajiban utama sebagai seorang Muslim adalah langkah bijak. Misalnya, menetapkan waktu khusus untuk bermain setelah semua kewajiban selesai adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan. Dalam Qawaid al-Ahkam karya Ibn Abd al-Salam, ditekankan pentingnya manajemen waktu yang baik dalam segala aktivitas.
Dalam konteks pendidikan anak, orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam bermain game online. Mengarahkan mereka pada permainan yang edukatif dan bermanfaat bisa menjadi alternatif yang baik. Selain itu, menanamkan nilai-nilai Islami dalam setiap aktivitas termasuk bermain game adalah tanggung jawab orang tua. Dalam Tarbiya al-Awlad karya Abdullah Nasih Ulwan, dijelaskan peran penting orang tua dalam membimbing anak sesuai ajaran Islam.
Al-Qur'an juga memberikan pedoman umum yang relevan, seperti dalam Surah Al-‘Asr (103:1-3) yang mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan waktu dengan bijak: "Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran."
Secara keseluruhan, bermain game online adalah aktivitas yang hukumnya mubah dalam Islam, namun bisa berubah tergantung pada dampak dan cara melakukannya. Dengan pendekatan yang bijak dan seimbang, game online bisa menjadi hiburan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
BincangSyariah.Com– Fenomena Slot Game saat ini memang sedang berada dipuncaknya, dari yang tua sampai yang muda semuanya memainkan permainan ini. Lantas, bagaimakah hukum bermain game slot?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam bentuk permainan selama masih belum ada unsur yang dilarang.
Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, juz 1, halaman 64 berikut;
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Artinya : “Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”
Akan tetapi, apabila dalam permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur Rofiq, juz 2, halaman 102 berikut,
وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ
Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan barang secara berimbang dan inilah yang dimaksud perjudian dalam ayat. Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar demikian sebaliknya.”
Melihat dari game slot yang merupakan jenis permainan judi slot dan hanya akan bekerja setelah pemain memasukkan koin atau setelah deposit kepada bandar situs judi slot online, maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian yang diharamkan.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, halaman 49 berikut,
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa game slot merupakan jenis permainan yang diharamkan, karena didalamnya terdapat judi slot yang menggunakan mesin dan meminta para pemain untuk memasukkan koin atau deposit kepada bandar situs judi slot online.
Demikian penjelasan mengenai hukum bermain game slot. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga:Bolehkah Begadang Untuk Bermain Game Online?).
Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :
Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.
Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:
a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Hukum Selengkapnya